Sempat Dikurangi PT DKI, MA Kembalikan Hukuman Konglomerat Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman konglomerat Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. (Foto: Arie Dwi).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukuman Djoko Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara. Sebelumnya, hukuman penyuap mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte itu dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjadi 3,5 tahun penjara.

Majelis MA menilai alasan PT DKI mengurangi vonis Djoko Tjandra dari empat tahun enam bulan menjadi tiga tahun enam bulan penjara tidak bisa diterima. Pengembalian dana ke dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima sebesar Rp546,469 miliar yang dijadikan alasan PT DKI dinilai tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.

"Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa Penuntut Umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
9 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Internasional
2 tahun lalu

Topi Napoleon Bonaparte Terjual dengan Harga Rp32 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal