Sempat Dirawat karena Covid-19, Mantan Jaksa KPK Abdul Basir Meninggal Dunia

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir, meninggal dunia, Jumat (5/2/2021). Dia saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul Basir sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena terpapar virus corona (Covid-19). Dia belum mengetahui hasil tes Swab PCR terakhir Abdul Basir. 

"Iya benar (Jaksa Abdul Basir meninggal dunia). Sakit, sebelumnya masuk ICU karena Covid-19," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Selain itu dia juga belum mendapatkan kabar mengenai di mana jenazah Abdul Basir akan dimakamkan. "Belum ada info karena baru saja," ucapnya.

Diketahui, Abdul Basir pernah menjadi bagian dari KPK. Abdul Basir dikenal sebagai Jaksa KPK yang pernah menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya, kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang menyeret mantan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto.

Abdul Basir kemudian ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2019 selanjutnya menempati jabatan sebagai Kajari Sawahlunto.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 jam lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

4 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

20 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

21 hari lalu

Muhadjir Effendy Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan Dibuat atas Permintaan Asosiasi Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal