JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite hari ini, Senin (3/4/2023). Yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi panggilan yang pertama.
Idris Sihite dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyote Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Pemanggilan terhadap Idris Sihite hari ini merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya. Sebelumnya, Idris Sihite mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis (30/3/2023).
Hingga siang ini, belum ada informasi lanjutan terkait hadir atau tidaknya Idris Sihite pada panggilan ulang KPK. KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal kehadiran Idris.
Belum diketahui juga apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Idris. Tapi, tim penyidik KPK sempat membawa Idris untuk menyaksikan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat pada Selasa (28/3/2023) dini hari.
Dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Saat ini, tim masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.