JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII terkait lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab. Jawaban akan dikirim Senin (28/12/2020).
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz ketika dikonfirmasi membenarkan surat yang beredar di grup Whatsapp merupakan jawaban terhadap somasi PTPN VIII, namun tanggal surat dibuat 28 Desember 2020.
"Kan hari ini libur. Senin nanti akan kami kirim kan," ujar Aziz ketika dikonfirmasi mengenai surat jawaban somasi tersebut, Minggu (27/12/2020).