Sengketa Tanah, Bocah SD di Indramayu Digugat Sang Kakek

Toiskandar
Bocah SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jabar, harus menghadapi sidang di pengadian akibat digugat kakek kandungnya terkait sengketa tanah. (Foto: Toiskandar).

INDRAMAYU, iNews.id - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial Zaki Fasa Idan, siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Dia digugat oleh kakek kandungnya terkait sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto. 

Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan. Zaki diketahui tinggal di rumah tersebut bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto dan sang kakak. 

Setelah ayah Zaki meninggal dunia satu tahun lalu, kakeknya melayangkan gugatan atas tanah yang menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu. 

Kakak Zaki, Heryanto mengatakan, rumah yang dipermasalahkan merupakan warisan dari kedua orang tua mereka. Dia mengaku terkejut dan kecewa dengan tindakan sang kakek dan nenek yang menggugat cucu kandung mereka. 

"Bangunan ini milik almarhum bapak bersama ibu saya. Saya tinggal di sini sejak umur lima tahun. Selama ini dengan kakek tidak ada masalah, baik-baik saja," ujar Heryanto di rumahnya, Rabu (9/7/2025). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sulsel
4 bulan lalu

Terungkap Motif Penembakan Staf Desa di Gowa, Gegara Warisan

Nasional
10 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Muslim
13 hari lalu

Guru PAI dan Siswa SD akan Jalani Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama

Nasional
26 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal