JAKARTA, iNews.id, – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) membongkar praktik perdagangan manusia dengan iming-iming perkawinan. Setidaknya 29 perempuan menjadi korban. Mereka berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal SBMI Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, temuan itu telah dimulai pada 2016. Praktik ini diduga modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Temuan ini dikuatkan dengan melihat tiga proses pelanggaran TPPO yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Dilihat dari pertama, proses. Proses perekrutan dan pemindahan, di mana terdapat keterlibatan para perekrut Iapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada laki-laki asal Tiongkok (China) untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke Tiongkok," ucap Bobi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Terkait proses kedua yaitu cara, Bobi menuturkan, cara yang digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Keluarga para korban pun juga diberi sejumlah uang untuk memuluskan langkah tersebut.
Dalam temuan SBMI, setidaknya biaya yang harus dikeluarkan lelaki China untuk memesan pengantin perempuan sebesar Rp400 juta. Dari jumlah nominal tersebut nantinya sebanyak Rp20 juta akan diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan atau dalam kasus ini disebut 'Mak Comblang'.