Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Satu konsep yang menurut kawan-kawan DPR belum ada yang menyerahkan seringkas, selengkap dari KSP-PB. Jadi kami bukan baru mau menyusun, kami sudah menyusun dan menyampaikannya kepada DPR dan pemerintah pada tanggal 30 September 2025," ucapnya.

Said menyampaikan bahwa naskah yang disampaikan ke pemerintah dan DPR RI memuat 59 isu perbaikan. Serta 17 materi baru yang belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. 

"Di dalam agenda pembentukan ini kami di dalam naskah yang kami ajukan ini ada sedikitnya 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya revisi perbaikan itu 59. Yang sifatnya aturan baru ada 17," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

16 jam lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

17 jam lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

4 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal