Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan partai buruh dalam gugatannya adalah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujar Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Said menambahkan, perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Dia menyebut, undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya. 

"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu kalau yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Setelah putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dahulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Dia mengatakan, konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman itu juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

9 jam lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

10 jam lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

3 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal