JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan peringatan dari Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar menerima teguran lantaran sering tidak hadir dalam sidang MK.
Adanya peringatan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H," kata Palguna, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (2/1/2026).
"Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim," ucap Palguna.