Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

Tim iNews.id
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (Foto: ist)

“Indonesia ini negara yang indah, penuh toleransi, dengan suku, agama, ras, dan kelompok yang beraneka ragam. Mari kita jaga bersama keberagaman itu. Jangan ada pemaksaan kehendak. Itu yang terpenting,” kata Haikal Hasan. 

Menurutnya, permintaan satu-dua pihak untuk memundurkan implementasi wajib halal muncul karena penggunaan data yang tidak tepat maupun pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme wajib halal.

“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami wajib halal,” ujar Haikal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

10 hari lalu

BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Agama, tapi Pendorong Ekonomi Daerah dan PAD

12 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

15 hari lalu

H20 2026 Dihadiri 48 Negara, Kepala BPJPH Tegaskan Visi Halal Indonesia untuk Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal