JAKARTA, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal akan mulai dilaksanakan secara resmi pada 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi pelaku usaha secara terukur.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Implementasi wajib halal tidak dilakukan secara represif. Pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha. Pelaku usaha yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan, Selasa (6/10/2026).
Dia juga menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
“Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya,” katanya.
Haikal Hasan juga memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi wajib halal.
“Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana: yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Haikal menekankan, implementasi wajib halal perlu ditempatkan dalam semangat Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.