Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Anggie Ariesta
Wajib sertifikasi Halal mundur hingga 2028 untuk beberapa jenis produk. (Foto : Kemenag)

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Pasal 160 ayat (3) juga menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai 18 Oktober 2028. Jadwal ini diselaraskan dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain kategori tersebut, penyesuaian Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah produk berikut hingga 17 Oktober 2028:

Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan peraturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

Susiwijono menegaskan penyesuaian tenggat tidak mengubah komitmen pemerintah dalam menjalankan jaminan produk halal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

4 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

12 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

20 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal