Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Anggie Ariesta
Wajib sertifikasi Halal mundur hingga 2028 untuk beberapa jenis produk. (Foto : Kemenag)

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.

Perpanjangan hingga 2028 tidak berlaku untuk seluruh kategori produk. Sejumlah produk tetap mengikuti jadwal penahapan sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2029. Adapun obat keras, kecuali psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, mendukung kelancaran perdagangan, serta meningkatkan daya saing industri halal nasional.

Untuk mendukung penerapan ketentuan baru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

4 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

12 hari lalu

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Tegaskan Tak Ada Sweeping

20 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal