Server Sirekap KPU Ternyata Berada di China, Prancis dan Singapura

Achmad Al Fiqri
Server sirekap berada di China, Prancis dan Singapura. (Foto: Antara)

Kendati lokasi server layanan cloud ada di luar negeri, Arif menilai hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia," ucap Arif.

Menurut dia, kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Dia menilai, masalah itu terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya hingga saat ini.

"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
10 jam lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
3 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
3 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal