Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Slamet Yuono
Slamet Yuono (Foto: Dok Pribadi)

2. Tindakan yang dilakukan tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang yang bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana (terpidana) di mana status ini hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana Saka Tatal. 

3. Pelaksanaanya juga dilakukan setelah upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) diajukan. 

4. Tata cara pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1944 KUHPerdata Jo. 158 Ayat (1) HIR.

Demikian pendapat kami menanggapi tindakan sumpah pocong yang telah dilakukan Saka Tatal beberapa waktu lalu. Akhir kata, apa yang kita lakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ketika terjadi sesat pikir di masyarakat karena pendapat dan tindakan kita, maka hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
11 bulan lalu

MA Tolak PK Saka Tatal terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
1 tahun lalu

Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Talkshow
1 tahun lalu

RAKYAT BERSUARA: Fredrich Yunadi Minta Putusan Kasus Vina Cirebon Dihormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal