Sumpah pocong lebih pada tradisi dan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Namun jika diperhatikan dari esensi isi sumpahnya maka sumpah pocong bisa disamakan dengan Mubahalah yang berarti Sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan dari Allah SWT apabila menyampaikan hal yang tidak benar. Dasar hukum mengenai Mubahalah sebagaimana dimaksud dalam Al Qur’an Surat Al Imran Ayat 61. Allah SWT berfirman: "Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad), Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."
Walaupun tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, tetapi praktik sumpah pocong atau Mubahalah pernah dilakukan terdakwa. Saat masih menjadi tersangka dia telah melakukan sumpah pocong dua kali untuk membantah tuduh yang ditujukan kepadanya. Tetapi sumpah pocong tersebut akhirnya kandas dan oleh Pengadilan Negeri Palembang terdakwa diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pertimbangan Majelis Hakim menolak bukti sumpah pocong atau Mubahalah yang dilakukan oleh terdakwa dapat dilihat dalam putusan No. 564/Pid.Sus/2023/PN Plg Tanggal 10 Oktober 2023 pada halaman 22-23, yakni: “Menimbang, bahwa berkaitan dengan sumpah Mubahalah yang telah dilakukan oleh Terdakwa, untuk meyakinkan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul yang dituduhkan kepadanya, menurut Majelis Hakim hal tersebut berkaitan dengan ajaran agama yang diyakini oleh Terdakwa dan tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut”.
Sumpah Pocong dalam Hukum Perdata di Indonesia
Jika ditinjau dari hukum perdata maka sumpah pocong bisa dikaitkan dengan 'sumpah' yang merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam perkara perdata. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata Jo. 164 yang menegaskan, alat pembuktian meliputi:
1. bukti tertulis;
2. bukti saksi;
3. persangkaan;
4. pengakuan;
5. sumpah.
Alat bukti Sumpah dalam Pasal 1866 KUHPerdata Jo. 164 HIR dimaksud bisa berbentuk: