Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
Sumpah Pocong Saka Tatal adalah Sumpah yang Sia-sia dalam Hukum Pidana di Indonesia
Dari penjelasan sebagaimana disampaikan di atas, sangat jelas dan tegas, dalam hukum acara pidana dan praktik hukum pidana di Indonesia tidak dikenal sumpah pocong. Jika tersangka atau terdakwa melakukan sumpah pocong pun tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim karena majelis hakim tentunya bersandar pada proses pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Sebaliknya, dalam hukum perdata di Indonesia sumpah pocong merupakan salah satu bentuk dari alat bukti sumpah yang tentunya pelaksanaanya harus memenuhi tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 1944 KUHPerdata Jo. 158 Ayat (1) HIR, di mana salah satu tata caranya adalah Ketua PN atau Majelis yang memeriksa perkara memberi kuasa kepada salah seorang hakim anggota untuk melaksanakan pengambilan sumpah.
Dengan demikian, kami berpendapat sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal merupakan tindakan yang sia-sia dengan alasan antara lain:
1. Sumpah pocong tidak diakui sebagai alat bukti yang sah dalam hukum pidana di Indonesia.