JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mengapresisasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penetapan dan penahanan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tindakan tersebut dinilai merupakan peristiwa luar biasa serius.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengatakan, kasus penyadapan terhadap Prabowo bukan sekadar perkara pidana, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik.
"Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Hendardi turut memberi penghargaan terhadap Kapolri Suyudi dan jajaran Bareskrim Polri yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri.
"Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan," ujarnya.