Dia menyebut, pengungkapan kasus ini mengandung pesan yang sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka masayrakat saat ini sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
"Jika presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum," ucapnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, Hendardi mengkritik langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan yang melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis.
"Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Ini bukan wilayah yang Menko Kumham Imipas. Koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam," tuturnya.
Dia turut mempertanyakan fungsi pengawasan eksternal, salah satunya DPR, apakah parlemen tidak mengetahui atau tidak pernah mempertanyakan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian.