Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Itu Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman

Kamis, 05 November 2026 - 20:37:00 WIB
Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman
Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Istana dan diduga menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, jenderal bintang dua tersebut berstatus sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan Irjen Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Irjen Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam kasus penyadapan ilegal di Istana. Dia menjadi pihak yang memberikan izin sekaligus menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.

Dalam konstruksi perkara, Irjen Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Irjen Slamet diduga menjadi pihak yang memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan. Izin tersebut harus diperoleh oleh pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kabagmon, yakni tersangka Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut