Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, jenderal bintang dua tersebut berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyimpulkan Irjen Slamet memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Irjen Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam kasus penyadapan ilegal di Istana. Dia menjadi pihak yang memberikan izin sekaligus menyetujui penghapusan rekaman hasil penyadapan.
Dalam konstruksi perkara, Irjen Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Brigjen Suhermanto mengungkapkan, Irjen Slamet diduga menjadi pihak yang memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan. Izin tersebut harus diperoleh oleh pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kabagmon, yakni tersangka Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta.