Setara Institute: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Gagasan Keliru, Bertentangan dengan Konstitusi

Binti Mufarida
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Setara Institute merespons adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI. Usulan ini dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI. Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).

Hendardi mengingatkan, konstitusi mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
22 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
1 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Palambayan Lewat Udara, Dukung Kebutuhan Posko Bencana

Nasional
1 hari lalu

2 Ajudan Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal