JAKARTA, iNews.id - Setelah temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, kini dugaan praktik transaksional kembali mencuat di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan nominal yang disebut mencapai Rp250 juta untuk penggunaan handphone.
Komisi XIII DPR mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan investigasi menyeluruh terhadap temuan tersebut. Investigasi diminta tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri mekanisme dan aliran uang dalam praktik tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR Prana Putra Sohe mengatakan temuan Ombudsman harus ditanggapi secara serius. Dia meminta Kemen Imipas membongkar dugaan pungli tersebut hingga ke akar.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, dikutip Jumat (2/10/2026).
Temuan tersebut berasal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman pada 15 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk pindah kamar hingga penggunaan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.