JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar partai politik (parpol) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Langkah ini merupakan pengembangan kasus berdasarkan fakta baru yang ditemukan setelah vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto yang biasa disapa Setnov.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, semua pihak akan ditelusuri yang diduga ikut menerima aliran dana proyek e-KTP. Menurutnya, kasus ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami dapatkan fakta baru yang belum muncul di persidangan Irman Sugiharto atau Setya Novanto saat kita memeriksa dua pengurus parpol di DPD Jateng," uja Febri, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Indikasi aliran dana tersebut dalam bentuk bantuan acara atau kegiatan. "Kami dalami dugaan aliran dana untuk pembinaan kegiatan di sana dan kami dalami lebih lanjut pihak-pihak yang memiliki pengaruh sehingg ada indikasi aliran dana ke sana," katanya.
Dia mengungkapkan dalam kasus e-KTP masih ada tiga tersangka lainnya setelah vonis Setnov. Menurutnya, KPK juga sudah berkomitmen tidak berhenti sampai Setnov dalam menuntaskan kasus proyek e-KTP.