Setelah Vonis Setnov, KPK Mulai Sasar Parpol terkait Kasus e-KTP

Wahyu Seto Aji
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyasar partai politik (parpol) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Langkah ini merupakan pengembangan kasus berdasarkan fakta baru yang ditemukan setelah vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto yang biasa disapa Setnov.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, semua pihak akan ditelusuri yang diduga ikut menerima aliran dana proyek e-KTP. Menurutnya, kasus ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Kami dapatkan fakta baru yang belum muncul di persidangan Irman Sugiharto atau Setya Novanto saat kita memeriksa dua pengurus parpol di DPD Jateng," uja Febri, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Indikasi aliran dana tersebut dalam bentuk bantuan acara atau kegiatan. "Kami dalami dugaan aliran dana untuk pembinaan kegiatan di sana dan kami dalami lebih lanjut pihak-pihak yang memiliki pengaruh sehingg ada indikasi aliran dana ke sana," katanya.

Dia mengungkapkan dalam kasus e-KTP masih ada tiga tersangka lainnya setelah vonis Setnov. Menurutnya, KPK juga sudah berkomitmen tidak berhenti sampai Setnov dalam menuntaskan kasus proyek e-KTP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal