Setelah Vonis Setnov, KPK Mulai Sasar Parpol terkait Kasus e-KTP

Wahyu Seto Aji
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

"Masih ada pihak yang kami pandang harus tanggung jawab ya," ucapnya.

Majelis hakim selain memvonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta juga mencabut hak politik Setnov. Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Selain pidana penjara dan denda, Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal