“Beliau (Setnov) tetap konsisten ya, posisi beliau sebagai JC. Tunggu saja, beliau tetap akan melewati proses hukum. Kan masih ada tersangka baru akan ada kejutan-kejutan,” kata Firman.
Untuk penempatan di Lapas Sukamiskin, Setnov akan ditempatkan di ruangan AO (Admisi Orientasi) selama enam bulan ke depan, sebelum akhirnya menempati ruangan sel lapas. Ditanya soal kesehatan kliennya, Firman memastikan Setnov dalam keadaan sehat. “Kondisi kesehatan alhamdulillah baik,” ucapnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Vonis berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar dikurangi uang yang dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.