Hasanuddin mengutip Pasal 28 Ayat 1 UU TNI yang menyebut persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah warga negara Indonesia (WNI), beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, kemudian pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.
Syarat lain, calon prajurit tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
“Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945,” kata Hasanuddin.