Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Achmad Al Fiqri
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Dok. iNews.id)

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsier 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500 juta dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius

Nasional
3 bulan lalu

Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Penampakan Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin usai Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal