Diketahui, Setya Novanto telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 16 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan keringanan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya membuatnya divonis 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut kemudian menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, memungkinkan dia bebas lebih cepat melalui program bersyarat.