JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka. Namun status tersangka itu diyakini tidak mengganggu kinerja di DPR.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, tugas dan fungsi pimpinan DPR tetap berjalan seperti biasanya. Menurutnya, keputusan pimipinan dewan bersifat kolektif kolegial.
"Ya kita serahkan semua kepada yang berwenang untuk menangani kasus ini" ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, (13/11/2017).
Sebaliknya, dia menuturkan, kinerja di DPR akan terganggu jika sejumlah pimpinannya berhalangan hadir. Alasannya, berdasarkan ketentuan yang ada dalam rapat paripurna harus dihadiri minimal dua orang pimpinan dan untuk rapat pimpinan minimal dihadiri tiga orang pimpinan.
"Kinerja dewan tetap seperti apa yang sudah ditetapkan, karena masih memenuhi kuorum" tuturnya.
Sementara mengenai pergantian pimpinan DPR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dia menambahkan, untuk menentukan siapa pengganti pimpinan DPR ditentukan oleh internal fraksi terkait.
"Pimpinan bisa diganti secara langsung apabila berhalangan tetap. Namun, untuk kriteria itu akan dikembalikkan ke fraksi yang bersangkutan" terangnya.