Setya Novanto Tersangka Tak Pengaruhi Kinerja DPR

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka. Namun status tersangka itu diyakini tidak mengganggu kinerja di DPR.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, tugas dan fungsi pimpinan DPR tetap berjalan seperti biasanya. Menurutnya, keputusan pimipinan dewan bersifat kolektif kolegial.

"Ya kita serahkan semua kepada yang berwenang untuk menangani kasus ini" ujar Agus  di Gedung DPR, Jakarta, (13/11/2017).

Sebaliknya, dia menuturkan, kinerja di DPR akan terganggu jika sejumlah pimpinannya berhalangan hadir. Alasannya, berdasarkan ketentuan yang ada dalam rapat paripurna harus dihadiri minimal dua orang pimpinan dan untuk rapat pimpinan minimal dihadiri tiga orang pimpinan.

"Kinerja dewan tetap seperti apa yang sudah ditetapkan, karena masih memenuhi kuorum" tuturnya.

Sementara mengenai pergantian pimpinan DPR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dia menambahkan, untuk menentukan siapa pengganti pimpinan DPR ditentukan oleh internal fraksi terkait.

"Pimpinan bisa diganti secara langsung apabila berhalangan tetap. Namun, untuk kriteria itu akan dikembalikkan ke fraksi yang bersangkutan" terangnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Puan Maharani: DPR Baru Selesaikan 7 dari 248 RUU Prolegnas

Nasional
8 tahun lalu

Setya Novanto Tersangka, Pengacara Nilai Pelecehan Hukum

Nasional
8 tahun lalu

Setnov Kembali Tersangka, Golkar Tak Ingin Ganti Ketua Umum

Nasional
8 tahun lalu

Setya Novanto Tersangka Baru Kasus E-KTP, SPDP Sudah Dikirim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal