Shane Lukas Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Sidang Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas bakal menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya ingin mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Kronologi Anggota TNI Dikeroyok di Stasiun Depok Baru usai Tegur Ibu Pukul Anak

Nasional
17 jam lalu

Anggota TNI Dianiaya usai Tegur Ibu yang Diduga Pukul Anak di Stasiun Depok Baru

Nasional
13 hari lalu

Polisi Muda di Batam Tewas Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Senior

Nasional
14 hari lalu

4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal