JAKARTA, iNews.id - Shane Lukas bakal menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Saya ingin mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane.
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.
Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.