Shane Lukas Banding usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Sidang Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Shane Lukas bakal menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Shane sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Saya ingin mengajukan banding Yang Mulia," ujar Shane.

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

10 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

10 hari lalu

Erin Wartia Bisa Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART? Ini Faktanya!

10 hari lalu

Geger! Eks ART Erin Dapat Dukungan Penuh Rieke Diah Pitaloka di Kasus Dugaan Penganiayaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal