Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

"Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Diduga Punya Kecenderungan Psikopat, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Kondisi Terkini Caddy Golf Korban Penganiayaan di Tangerang, Kepala Robek hingga 6 Jahitan

57 tahun lalu

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Bukan Pejabat, Ternyata Pengusaha Jual-Beli Mobil Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal