Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Shane Lukas sidang tuntutan. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus peganiayaan David Ozora.

Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Shane Lukas duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar," katanya lagi.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Shane Lukas dijerat dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
12 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
13 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal