Shane Lukas Tak Dibebani Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama Penganiayaan David Ozora

Ari Sandita Murti
Terdakwa Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebani biaya restitusi karena bukan pelaku utama penganiayaan.

"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, Shane Lukas disebut bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.

Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Shane Lukas Terpidana Penganiayaan David Dapat Remisi 6 Bulan di HUT ke-80 RI

Nasional
3 bulan lalu

John Kei hingga Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Nasional
4 bulan lalu

LPSK Ungkap Banyak Pelaku TPPO Ogah Bayar Ganti Rugi ke Korban

Nasional
8 bulan lalu

Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Ditolak, 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Rp796 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal