JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebani biaya restitusi karena bukan pelaku utama penganiayaan.
"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, Shane Lukas disebut bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 5 tahun," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada unsur kesengajaan dalam perbuatan Shane Lukas di perkara penganiayaan ini. Salah satunya yakni dengan merekam penganiayaan tersebut.
Menurut hakim, saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya, Shane tidak menolak.