JAKARTA, iNews.id - Kasus Covid-19 di beberapa daerah masih tinggi. Untuk menghindari penularan, Satgas Penanganan Covid-19 meminta aparat terkait tidak memberi izin pelaksanaan sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan pada zona oranye dan zona merah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa sholat Id hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja.
“Pelaksanana sholat Id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (11/5/2021).
Wiku juga mengatakan kapasitas maksimal hanya 50 persen. Selain itu lansia juga diimbau tidak datang mengikuti sholat Id.
“Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah sholat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian sholat,” tuturnya.