DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/150-Dinkes Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok. SE ini diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan DBD di Depok.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Depok Muhammad Idris pada 18 Maret 2024, disampaikan camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu melakukan langkah-langkah antisipatif mencegah peningkatan kasus DBD.
Langkah yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, di antaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
"Melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan yang disampaikan kepada puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Langkah selanjutnya yang dilakukan yakni memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing.
Selain itu, Idris juga meminta agar tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum.
Kemudian, mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah.
Langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu dengan berobat ke fasilitas kesehatan atau puskesmas jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit.
Selain itu memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk Program Strategis Nasional (PSN).