"Kapolda Metro Jaya memimpin langsung gelar perkara dan langsung diumumkan Roy Suyro dan kawan-kawan itu menjadi tersangka. Ini menyedihkan dan sangat disayangkan," ujar Mardiansyah dalam program yang sama.
Dia mengatakan penetapan tersangka itu sepatutnya tidak diperlukan. Namun, kata dia, proses hukum harus tetap dihadapi.
"Saya pribadi sangat prihatin karena menurut saya harusnya tidak perlu itu terjadi, tapi bahwa proses hukum itu tidak bisa dipungkiri akan berjalan seperti itu, ya harus dihadapi juga," kata dia.
Dia menjelaskan, Roy Suryo cs sejatinya telah diingatkan untuk berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
"Tidak perlu terjadi karena sudah diwanti-wanti Roy Suryo cs untuk berhenti, untuk diberi peluang tidak melakukan upaya-upaya yang terus terjerumus dalam lubang yang jauh lebih dalam," tuturnya.