Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja dapat memantau informasi dan perkembangan program BSU 2026 melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Kemnaker mengimbau pekerja untuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan agar pemberian bantuan tepat sasaran.