Siap-Siap! BSU Rp900.000 untuk Pekerja Segera Cair, Cek Syarat Penerimanya
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2026. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Selain itu, pekerja harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku sesuai ketentuan.
Besaran gaji atau upah yang menjadi acuan dihitung berdasarkan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.