Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Iqbal Dwi Purnama
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran truk ODOL pada 27 Januari-31 Mei 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension over load (ODOL). Razia tersebut akan digelar pada periode 27 Januari-31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menuturkan, gakkum dilakukan menuju Zero ODOL 2027. Dia menuturkan, penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest). 

"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," kata Aan dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Aan menuturkan, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.

"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini," katanya.

Rencananya, uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM. 

Lebih lanjut, Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kementerian PU Larang Truk ODOL Melintasi Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatra

Buletin
3 bulan lalu

Aksi Massa Adang Truk ODOL di Cilegon, Protes Dampak Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Mobil
4 bulan lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
4 bulan lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal