Siap-Siap! Rekening Bank yang Nganggur 3 Bulan bakal Dibekukan

Puti Aini Yasmin
PPATK akan bekukan rekening yang nganggur 3 bulan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank yang tak digunakan usai 3 bulan lamanya atau rekening dormant. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Pihaknya menjelaskan bahwa rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," tegasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
2 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
7 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
7 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Megapolitan
10 hari lalu

Duh! 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judol, Nilai Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal