Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel (dok. PT Gag Nikel)

Lalu ada Hermansyah sebagai Presiden Komisaris, kemudian Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi dan Saptono Adji sebagai Komisaris.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT Gag Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab dinilai merupakan perusahaan legal.

Pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kontroversi Tambang di Raja Ampat, Gubernur Pastikan Ada Evaluasi Amdal!

Buletin
6 bulan lalu

Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir

Nasional
6 bulan lalu

Golkar Bela Bahlil yang Dikritik Imbas Tambang Nikel di Raja Ampat: Salah Sasaran!

Buletin
2 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal