Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Zulhilmi Yahya
Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel (dok. PT Gag Nikel)

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

"Jadi dulu di Undang-Undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," katanya.

PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hekatre dengan 135,45 hektare telah direklamasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kontroversi Tambang di Raja Ampat, Gubernur Pastikan Ada Evaluasi Amdal!

Buletin
6 bulan lalu

Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Puluhan Alat Berat Terparkir

Nasional
6 bulan lalu

Golkar Bela Bahlil yang Dikritik Imbas Tambang Nikel di Raja Ampat: Salah Sasaran!

Buletin
3 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal