Jika pemberhentian kepala daerah masih bersifat sementara, misalnya karena tersandung kasus hukum dan belum ada putusan tetap (inkracht), wakil kepala daerah hanya menjalankan peran sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Status Plt ini akan berakhir ketika kepala daerah kembali aktif atau ketika keputusan pemberhentian tetap telah dikeluarkan Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota).
Mengacu pada UU 23 Tahun 2014 dan UU 10 Tahun 2016, mekanisme penggantian kepala daerah diberhentikan sebagai berikut:
- Wakil kepala daerah otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) jika kepala daerah diberhentikan sementara.
- Wakil kepala daerah diangkat menjadi kepala daerah definitif bila pemberhentian kepala daerah bersifat tetap.
- Jika kedua jabatan kosong, maka pemerintah pusat menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah.
Dalam situasi politik di Pati, maka Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra yang bisa menggantikan Sudewo jika akhirnya dimakzulkan.
Risma memulai langkah politiknya dengan bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Agustus 2024. Dia maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Sudewo dalam Pilkada Pati 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara lebih dari 53 persen. Pelantikan sebagai Wakil Bupati Pati periode 2025–2030 dilaksanakan di Istana Merdeka pada 20 Februari 2025.