JAKARTA, iNews.id - Siapakah tokoh yang memberi nama dasar negara Indonesia Pancasila? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Secara terminologis, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara.
Sedangkan secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni “panca” dan “sila”.
“Panca” berarti lima, dan “sila” berarti dasar, jadi Pancasila adalah lima dasar dari negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Pancasila sendiri dirumuskan pada sidang pertama Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Lantas siapa tokoh yang memberi nama dasar negara Indonesia Pancasila? Simak ulasan iNews.id berikut ini.
Presiden pertama RI, Ir Soekarno diketahui merupakan tokoh yang memberi nama dasar negara Indonesia Pancasila.
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila .Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi,” bunyi cuplikan pidato Soekarno, dikutip dari akperkabpurworejo.ac.id.
Lebih lanjut, Bung Karno kemudian mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Sejak awal, Bung Karno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.
Setelah nama Pancasila tercetus, tepuk tangan terdengar keras di gedung Chuo Sangi In yang saat ini kemudian dikenal sebagai Gedung Pancasila yang ada di Jakarta Pusat.
Selain Soekarno, tokoh lain yang juga memberikan gagasan tentang dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin dan Dr. Soepomo.
Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya pada 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan dalam bentuk tertulis diusulkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia