Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Nur Khabibi
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)

Dengan adanya surat kuasa tersebut, Andre menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan atau meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai investor baru.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, Nadiem dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Nadiem Bandingkan Penanganan Kasusnya dengan Febrie Adriansyah:Saya Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

7 hari lalu

Nadiem Soroti Beda Perlakuan dengan Febrie: Saya Diborgol, Tak Diizinkan Doorstop

7 hari lalu

Nadiem Makarim Singgung Kriminalisasi, Optimistis Hadapi Sidang Banding usai Reformasi Kejagung

7 hari lalu

Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal