Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Bandingkan Penanganan Kasusnya dengan Febrie Adriansyah:Saya Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:17:00 WIB
Sidang Banding, Eks Dirut Tegaskan Nadiem Bukan Pemilik Manfaat GoTo
Sidang banding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan, Andre juga menjelaskan mengenai surat kuasa dari Nadiem yang dibuat menjelang pelantikan sebagai menteri. Surat kuasa tersebut menjadi sorotan karena pemegangnya disebut harus meminta izin kepada Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.

Andre mengatakan surat kuasa tersebut dibuat untuk mencegah potensi konflik kepentingan setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.

"Supaya tidak adanya konflik kepentingan karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan, dan juga untuk good corporate governance, maka perseroan mengusulkan untuk adanya surat kuasa," ucapnya.

Andre menjelaskan, terdapat dua hal yang dilakukan perusahaan saat itu. Pertama, meminta Nadiem mengundurkan diri dari seluruh jabatan di perusahaan maupun anak perusahaan. Kedua, memberikan kuasa atas hak suara saham Nadiem kepada Andre dan Kevin Aluwi.

"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut