Sidang Dakwaan, Jaksa Ungkap Cara Jokdri Rusak Barang Bukti Kasus Mafia Bola

Irfan Ma'ruf
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id, – Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Jokdri itu didakwa melakukan tindak pidana perusakan barang bukti dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyebutkan, tindakan Jokdri merusak barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor yang sudah diberi garis polisi (police line) melanggar tiga pasal pidana.

"Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/5/2019).

Jaksa mengungkapkan, perusakan barang bukti itu dilakukan Jokdri lewat orang lain. Jokdri memerintahkan Muhamad Mardani Morgot dan Mus Muliadi untuk mengambil barang bukti pada Rabu (1/2/2019) pukul 01.00 WIB di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jokdri memerintahkan Mardani dan Muliadi mengambil barang bukti berupa digital video recorder (DVR), server CCTV, dan 1 unit laptop merk HP Note Book 13 warna silver. Barang-barang itu sebenarnya berada dalam sitaan penyidik Satgas Anti-Mafia Bola. Jokdri diduga kuat sengaja mengambil untuk dimiliki secara melawan hukum.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Soccer
2 tahun lalu

Jokowi Puji Satgas Antimafia Bola Tetapkan Tersangka: Jangan Berhenti, Teruskan!

Nasional
2 tahun lalu

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 4 Tersangka Judi Bola SBOTOP, Omzet Rp481 Miliar

Nasional
2 tahun lalu

Vigit Waluyo Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

Soccer
2 tahun lalu

Wapres Terima Laporan Satgas Antimafia Bola: 3 Klub Dibiayai dari Promo Rumah Judi

Soccer
2 tahun lalu

Dukung Satgas Antimafia Bola, Wapres: Tindak Tegas sampai ke Akar-akarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal