JAKARTA, iNews.id, – Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Jokdri itu didakwa melakukan tindak pidana perusakan barang bukti dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyebutkan, tindakan Jokdri merusak barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor yang sudah diberi garis polisi (police line) melanggar tiga pasal pidana.
"Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 jo pasal 231 Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (6/5/2019).
Jaksa mengungkapkan, perusakan barang bukti itu dilakukan Jokdri lewat orang lain. Jokdri memerintahkan Muhamad Mardani Morgot dan Mus Muliadi untuk mengambil barang bukti pada Rabu (1/2/2019) pukul 01.00 WIB di Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jokdri memerintahkan Mardani dan Muliadi mengambil barang bukti berupa digital video recorder (DVR), server CCTV, dan 1 unit laptop merk HP Note Book 13 warna silver. Barang-barang itu sebenarnya berada dalam sitaan penyidik Satgas Anti-Mafia Bola. Jokdri diduga kuat sengaja mengambil untuk dimiliki secara melawan hukum.