Sigit menjelaskan, penguasaan barang bukti itu dilakukan penyidik dengan memasang garis polisi pada Rabu, 30 Januari 2019 pukul 10.00 WIB.
"Tim Penyidik Satuan Tugas Anti-Mafia Bola dalam rangka proses penyidikan sebagimana Laporan Polisi Nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum, melakukan pemasangan garis polisi pada ruangan kantor PT Liga Indonesia Gedung Rasuna Office Park," ujar Sigit.
Dia menjelaskan, pada keesokan harinya atau Kamis (31/1/2019) saksi Kokoh Afiat yang mengetahui pemasangan garis polisi itu melaporkan kepada Jokdri melalui WhatsApp.
Jokdri kemudian menghubungi Mardani dan menanyakan apakah dia masih ingat password fingerprint pada pintu belakang ruang kerjanya. Mardani mengaku bisa masuk ruangan tersebut karena rekam jarinya masih terdata pada pintu belakang ruang kerja Jokdri.
"Kemudian terdakwa menyuruh Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah pada rak dan laci meja dan notebook di ruangan kerja terdakwa,” ujarnya.