JAKARTA, iNews.id - Terdakwa atas nama Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Jaksa menyebutkan, akun @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Jaksa mengatakan, Wawan mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.
"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2025 itu, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Jaksa mengatakan Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.