21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Achmad Al Fiqri
21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Gedung DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa melakukan tindak pidana berupa melempar bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). 

Para terdakwa tersebut di antaranya Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio dan Wildan Ilham Agustian.

Lalu, Rizky Althoriq Tambunan Alias Kewer, Imanu Bahari Solehat Alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah Bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami Bin. Mochammad Syamsuri dan Salman Alfaris.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakpus menjelaskan, tindak pidana para terdakwa bermula kala ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025 terkait pembubaran DPR. Aksi yang semula berlangsung damai, berubah menjadi ricuh saat polisi membubarkan di pukul 16.30 WIB.

"Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar maupun ada yang menggunakan godam, mesi gerinda untuk menjebol," ucap JPU dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Selain berupaya menjebol pagar maupun tembok Kompleks DPR/MPR, ke-21 pengunjuk rasa itu juga didakwa melakukan pelempara bom molotov hingga besi kepada aparat kepolisian yang bertugas.

"Mau pun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu dan besi ke arah para anggota kepolisian," ucap JPU.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Megapolitan
3 hari lalu

Warga Condet Tewas Ditikam di Leher, Pelaku Ditangkap!

Nasional
7 hari lalu

BPOM Sita Ribuan Obat Terlarang, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal